Pengadaan Barang & Jasa
Hukum Pengadaan Barang dan Jasa adalah seperangkat aturan yang mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, agar proses tersebut dilakukan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Di Indonesia, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur secara khusus melalui:
-
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
-
Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana yang terkait.
Layanan Kami
Sebagai penyedia bantuan hukum, berikut adalah cakupan area kerja dalam bidang ini:
Konsultasi Hukum Pengadaan
-
Pemberian opini hukum atas rencana pengadaan.
-
Pendampingan hukum selama tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
-
Penerjemahan regulasi pengadaan ke dalam kebijakan internal perusahaan.
Pendampingan Tender / Seleksi
-
Review dokumen tender, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), RKS, dan syarat-syarat kontrak.
-
Pendampingan hukum dalam mengikuti proses tender (baik dari sisi penyedia maupun pihak pengguna).
-
Mitigasi risiko hukum dalam penyusunan dokumen penawaran.
Penyusunan dan Review Kontrak
-
Penyusunan, analisis, dan negosiasi kontrak pengadaan sesuai peraturan dan best practice.
-
Antisipasi klausul bermasalah yang dapat merugikan klien.
-
Penyusunan adendum atau perubahan kontrak.
Penyelesaian Sengketa Pengadaan
-
Pendampingan dalam penyelesaian sengketa di LKPP, APIP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau arbitrase.
-
Penanganan kasus wanprestasi, keterlambatan, pembatalan sepihak, dan denda.
-
Bantuan hukum dalam perkara pidana pengadaan (korupsi, gratifikasi, mark-up).
Audit Hukum (Legal Audit) dan Kepatuhan
-
Review kepatuhan terhadap peraturan pengadaan.
-
Audit kontrak dan proses procurement untuk perusahaan swasta atau BUMN.
-
Identifikasi potensi pelanggaran dan rekomendasi perbaikan.
Pentingnya Bantuan Hukum dalam Pengadaan Barang & Jasa
-
Menghindari pelanggaran hukum: Termasuk potensi sanksi pidana, perdata, maupun administrasi.
-
Meminimalkan risiko gagal tender: Dengan dokumen dan proses yang sesuai ketentuan.
-
Menjamin kepastian hukum: Dalam perjanjian, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak.
-
Melindungi reputasi klien: Baik sebagai pelaksana pengadaan maupun sebagai penyedia barang/jasa.
Sektor yang Membutuhkan Pendampingan Hukum Pengadaan
-
Instansi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah)
-
BUMN dan anak perusahaan
-
Perusahaan swasta penyedia barang dan jasa
-
Lembaga donor dan organisasi internasional
-
Lembaga pendidikan dan kesehatan
-
Kontraktor, konsultan, dan penyedia jasa konstruksi
Contoh Studi Kasus
-
Gugatan tender: Penyedia menggugat panitia pengadaan karena didiskualifikasi tanpa alasan sah.
-
Sengketa pelaksanaan kontrak: Terjadi keterlambatan pengiriman barang dan muncul tuntutan denda.
-
Konsultasi compliance: Perusahaan ingin memastikan seluruh dokumen tender sesuai dengan Perpres dan regulasi pendukung.
Penutup
Bantuan hukum dalam pengadaan barang dan jasa bukan hanya dibutuhkan saat terjadi masalah hukum, tetapi penting sejak tahap perencanaan. Dengan dukungan hukum yang tepat, proses pengadaan akan lebih aman, efisien, dan memiliki kepastian hukum.
Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis!
0811 8601 309
Kontak Kami
Alamat :
Gedung Menara 165, Jl. Simatupang Kav. 1 Lt. 4, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560
Telfon :
(021) 508 1200 2
CS 1:
0811 8601 309
CS 2 :
0819 0414 0408
Email :
cs@jajamarnijalawfirm.com


