1
2
35
previous arrow
next arrow
1
2
35
previous arrow
next arrow

Hukum Kepailitan & PKPU

Kami menyediakan jasa bantuan hukum profesional dalam bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk membantu klien—baik kreditur maupun debitur—dalam menyelesaikan sengketa utang piutang secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Layanan Kami

Pendampingan Pengajuan Permohonan PKPU dan Kepailitan

  • Konsultasi dan analisis kelayakan permohonan.

  • Penyusunan dokumen hukum terkait permohonan PKPU atau kepailitan ke Pengadilan Niaga.

  • Representasi hukum selama proses sidang.

Konsultasi Hukum untuk Debitur dan Kreditur

  • Pemetaan kewajiban dan hak-hak hukum klien.

  • Strategi hukum untuk menyelamatkan usaha debitur.

  • Penyusunan rencana perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU.

Negosiasi dan Mediasi dengan Kreditur/Debitur

  • Fasilitasi dialog damai sebelum masuk ke proses hukum.

  • Alternatif penyelesaian sengketa secara win-win solution.

Penyusunan Proposal Perdamaian (Dalam PKPU)

  • Menyusun dan mengajukan proposal restrukturisasi utang kepada para kreditur.

  • Pendampingan dalam voting kreditur untuk mencapai kesepakatan bersama.

Pendampingan dalam Proses Kurator atau Pengurus

  • Bertindak sebagai kuasa hukum debitur/kreditur dalam proses pemberesan harta pailit.

  • Koordinasi dengan kurator atau pengurus dalam proses PKPU/kepailitan.

Upaya Hukum Lanjutan

  • Gugatan perlawanan terhadap putusan kepailitan/PKPU.

  • Bantuan hukum dalam proses kasasi atau peninjauan kembali (PK) jika diperlukan.

Mengapa Memilih Layanan Kami?

N

Berpengalaman dalam Sengketa Niaga dan Insolvensi

N

Tim Hukum Bersertifikasi dan Terdaftar di Pengadilan Niaga

N

Pendekatan Strategis dan Solutif

N

Kerahasiaan dan Kepentingan Klien adalah Prioritas

Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?

  • Perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan (debitur).

  • Kreditur yang tagihannya tidak dibayar oleh debitur.

  • Pengusaha yang ingin menyusun restrukturisasi utang secara legal.

  • Investor atau pihak ketiga yang terdampak proses kepailitan/PKPU.

Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis!

0811 8601 309

Kontak Kami

Alamat :

Gedung Menara 165, Jl. Simatupang Kav. 1 Lt. 4, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560

Telfon :

(021) 508 1200 2

CS 1:

0811 8601 309

CS 2 :

0819 0414 0408

Email :

cs@jajamarnijalawfirm.com