1
2
35
previous arrow
next arrow
1
2
35
previous arrow
next arrow

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya cipta atau invensi yang lahir dari kemampuan intelektual manusia. HKI dibagi menjadi dua bagian besar:

  • Hak Cipta: Meliputi karya seni, sastra, musik, film, perangkat lunak, dan karya tulis lainnya.

  • Hak Kekayaan Industri: Termasuk merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Layanan Kami

Sebagai penyedia jasa bantuan hukum, berikut adalah cakupan layanan di bidang HKI:

Konsultasi dan Penyuluhan HKI

  • Memberikan edukasi dan pemahaman hukum terkait perlindungan HKI.

  • Pendampingan klien dalam memahami hak dan kewajiban atas kekayaan intelektual mereka.

Pendaftaran dan Perlindungan HKI

  • Pendampingan pendaftaran merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, dan lainnya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

  • Analisis dan penelusuran awal merek atau paten.

  • Penyusunan dokumen dan pelengkapan persyaratan administratif.

Penyelesaian Sengketa HKI

  • Bantuan hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta, pemalsuan merek, dan penyalahgunaan paten.

  • Mediasi, arbitrase, atau litigasi dalam perkara-perkara sengketa HKI.

  • Penegakan hukum atas pelanggaran HKI, termasuk pelaporan ke pihak berwajib (penegakan hukum pidana atau perdata).

Drafting dan Review Kontrak Terkait HKI

  • Pembuatan dan analisis kontrak lisensi, franchise, alih paten, dan perjanjian kerahasiaan (NDA).

  • Perlindungan aset intelektual dalam perjanjian kerja sama bisnis atau kreatif.

Mengapa Perlindungan HKI Penting?

N

Mencegah pembajakan dan pemalsuan.

N

Meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau karya.

N

Mendukung pertumbuhan industri kreatif dan teknologi.

N

Membangun citra dan brand yang terlindungi secara hukum.

Peran Strategis Jasa Bantuan Hukum

Layanan hukum di bidang HKI tidak hanya bersifat reaktif (saat terjadi sengketa), tetapi juga proaktif:

  • Membangun strategi perlindungan kekayaan intelektual sejak awal.

  • Menyediakan pendampingan jangka panjang bagi UMKM, startup, seniman, desainer, penulis, dan pelaku bisnis.

  • Menjembatani komunikasi hukum antara klien dan pihak ketiga (mitra usaha, investor, platform digital, dan pemerintah).

Studi Kasus (Opsional untuk Materi Presentasi)

  • Kasus Pelanggaran Merek: Klien usaha kuliner yang mereknya digunakan oleh pihak lain secara ilegal di kota berbeda.

  • Kasus Pembajakan Karya: Penulis buku yang menemukan karyanya disalin dan dijual secara bebas online.

  • Kasus Sengketa Desain Industri: Startup teknologi yang desain UI-nya ditiru oleh kompetitor.

Penutup

HKI bukan hanya persoalan legalitas administratif, tetapi juga merupakan aset berharga yang menentukan daya saing dan keberlanjutan bisnis. Bantuan hukum yang tepat akan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta, pemilik usaha, dan inovator di Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Gratis!

0811 8601 309

Kontak Kami

Alamat :

Gedung Menara 165, Jl. Simatupang Kav. 1 Lt. 4, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560

Telfon :

(021) 508 1200 2

CS 1:

0811 8601 309

CS 2 :

0819 0414 0408

Email :

cs@jajamarnijalawfirm.com